Senin, 06 Februari 2023

Penyebab banyak lahan nganggur di Kecamatan Kartasura

 Penyebab banyak lahan nganggur di Kecamatan Kartasura antara lain :

 1. Perda Tata Ruang Sukoharjo yang tidak realistis dan amburadul misalnya memutuskan daerah zona pertanian di lokasi yang sebenarnya lebih produktif untuk digunakan sebagai kawasan industri / pemukiman. Sebagai contoh di kawasan sebelah selatan pabrik Gudang Garam Kertonatan Kartasura ini apabila dijadikan kawasan industri sangat cocok karena dekat dengan area gerbang Tol, sehingga jalur distribusi akan lebih lancar. Kawasan di sebelah pabrik Gudang Garam Kartasura tersebut juga cocok untuk kawasan pemukiman / perumahan. Hal ini dikarenakan biaya perjalanan para pekerja dan kaum buruh akan lebih hemat waktu dan biaya. Penggunaan BBM pun bisa ditekan,

    

Lahan sawah di Kertonatan yg nganggur


Lokasi Lahan yang dijadikan LSD ( Lahan Sawah yg Dipaksakan)


Sebagai gantinya LSD (Lahan Sawah yang Dipaksakan) di Kertonatan yang diubah menjadi Lahan industri / pemukiman Pemkab Sukoharjo bisa menggunakan lahan di sebelah utara Hipermart Goro Assalam untuk dikonversi dari lahan kuning(pemukiman) menjadi lahan hijau(pertanian). Lahan tersebut terlalu riskan kalau dijadikan lahan kuning(pemukiman) karena posisinya yg dibawah SUTET.

Sawah bawah SUTET di Desa Pabelan yg subur


Area Sawah subur di sebelah Goro Assalam Pabelan


2. Biaya Produksi yang tinggi dikarenakan subsidi pupuk berkurang drastis.





3. Impor beras yang sangat masif membuat harga jual gabah dari petani sangat rendah sehingga tidak menutupi biaya produksi.







                 





Senin, 10 Januari 2022

Proses Rekrutmen Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo penuh dengan KKN

 Solopos.com, SUKOHARJO — Seleksi penerimaan perangkat desa (perdes) di Sukoharjo dinilai amburadul dan penuh kejanggalan. Kalangan legislator DPRD Sukoharjo bahkan menyebut pelaksanaan ujian tertulis tidak profesional.

Jadwal pengumuman hasil tes tertulis molor hingga petang hari sehingga memunculkan dugaan ada tarik ulur kepentingan. Hasil tes tertulis calon perdes diserahkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) Solo kepada Pemkab Sukoharjo pada Kamis (14/12/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
 Hasil tes tertulis itu langsung diserahkan kepada para camat baru kemudian diteruskan ke panitia seleksi perdes di masing-masing desa. Praktiknya, hasil tes tertulis di beberapa desa molor hingga sore bahkan petang hari. (Baca: Hasil Tes Tertulis Perdes Sukoharjo Tak Dilampiri Nilai Bikin Bingung Kepala Desa)
Anggota DPRD Sukoharjo, Martono, mengungkapkan semestinya hasil tes tertulis diumumkan panitia seleksi perdes di masing-masing desa pada siang hari sehingga tak ada kecurigaan masyarakat ihwal hasil tes tertulis itu. “Wajar saja masyarakat curiga karena hasil tes tertulis diumumkan petang hari. Ini bukti konkret panitia tes tertulis tak profesional,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (15/12/2017).
Dia menduga ada tarik ulur kepentingan sebelum hasil tes tertulis diumumkan kepada para calon perdes. Apalagi sebelumnya sudah muncul isu jual beli jabatan dan titipan yang santer berembus menjelang pelaksanaan tes tertulis perdes.
Selain molor, hasil tes tertulis dinilai banyak kejanggalan. Ada dua nomor ujian tes tertulis yang sama sehingga membingungkan calon perdes. “Misalnya, nomor ujian dua atas nama Dwi Purnomo. Nah, hasil tes tertulis yang dinyatakan lolos memang nomor ujian dua namun atas nama orang lain,” kata dia. (Baca: Hasil Tes Tertulis Perdes Sukoharjo  Salahi Perbup karena Tak Cantumkan Nilai)
Politikus asal Partai Nasdem ini menilai pelaksanaan tes tertulis perdes jauh dari harapan masyarakat. Terlebih, tes wawancara yang wajib diikuti para calon perdes yang lolos tes tertulis. Martono pesimistis calon terpilih benar-benar memiliki kualitas dan berintegritas tinggi untuk memajukan desa.
Hal senada diungkapkan seorang warga Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Rahmad. Proses seleksi perdes belum berjalan maksimal kendati naskah soal tes tertulis disusun Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) Solo.
Pelaksanaan tes tertulis itu sekadar formalitas lantaran masih ada tahap selanjutnya yakni tes wawancara. Kepala desa bakal mengajukan beberapa calon terpilih untuk direkomendasikan ke camat.
“Semestinya kepala desa yang berwenang mutlak ihwal pelaksanaan seleksi perdes. Tak ada sangkut pautnya dengan camat atau bupati,” kata dia.

sumber :   http://www.solopos.com/2017/12/15/ini-berbagai-kejanggalan-dalam-seleksi-perdes-sukoharjo-menurut-legislator-877280



Solopos.com, SUKOHARJO — Para peserta seleksi perangkat desa (perdes) Sukoharjo yang lolos ujian tes tertulis akan mengikuti tes wawancara selama dua hari, Jumat-Sabtu (15-16/12/2017). Tes wawancara itu dinilai rawan terjadi kecurangan lantaran tak ada parameter penilaian.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) Solo menyerahkan hasil tes tertulis bakal calon perdes kepada Pemkab Sukoharjo di Kantor Kecamatan Sukoharjo, Kamis (14/12/2017). Hasil tes tertulis itu langsung diserahkan kepada para camat.
 Selanjutnya, setiap camat menyerahkan hasil tes tertulis kepada panitia seleksi perdes di setiap desa. Mereka bakal mengumumkan hasil tes tertulis dengan mengundang para peserta seleksi calon perdes. (Baca: LPPM UNS Solo Jamin Tes Tertulis Perangkat Desa Sukoharjo Transparan)
Camat Grogol, Bagas Windaryanto, mengatakan pengumuman hasil tes tertulis merupakan wewenang tim panitia seleksi perdes di setiap desa. Camat hanya bertugas menyerahkan hasil tes tertulis kepada panitia seleksi perdes di masing-masing desa.
“Hasil tes tertulis diumumkan sesuai jadwal tahapan seleksi perdes. Namun, saya tak berhak mengumumkan hasil tes tertulis karena itu ranah panitia seleksi perdes di tingkat desa,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis.
Lembar jawaban tes tertulis dikoreksi oleh LPPM UNS yang juga menyusun naskah soal agar seleksi perdes lebih transparan dan akuntabel. Hasil tes tertulis itu berdasarkan peringkat atau ranking nilai setiap peserta. Sesuai regulasi, peserta yang lolos tes tertulis harus mempunyai nilai minimal 60.
Tahap seleksi perdes selanjutnya adalah wawancara yang dilaksanakan selama dua hari. “Secara teknis, saya tak tahu parameter penilaian tes wawancara. Panitia seleksi perdes di desa yang lebih paham mengenai tes wawancara,” papar dia. (Baca: Isu Jual Beli Jabatan Menyeruak Jelang Tes Seleksi Perangkat Desa Sukoharjo)
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Setda Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho, menyatakan hasil tes wawancara dimintakan rekomendasi ke camat untuk ditetapkan menjadi calon perdes terpilih. Hal ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.
Mereka bakal dilantik pada 27 Desember oleh kepala desa. “Secara umum pelaksanaan seleksi perdes dilakukan panitia di masing-masing desa. Camat hanya memberikan rekomendasi setelah tahap seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara rampung,” papar dia.
Sementara itu, anggota DPRD Sukoharjo, Martono, menyatakan tak ada parameter penilaian saat tes wawancara sehingga potensi kecurangan cukup besar. Terlebih, camat berwenang memberikan rekomendasi calon perdes terpilih. Tak menutup kemungkinan terjadi kecurangan yang bisa menggugurkan calon perdes yang memiliki kemampuan dan berintegritas tinggi.

sumber :  http://www.solopos.com/2017/12/15/calon-perdes-sukoharjo-jalani-tes-wawancara-waspadai-kecurangan-877054


Solopos.com, SUKOHARJO — Hasil tes tertulis seleksi calon perangkat desa (perdes) Sukoharjo menimbulkan kebingungan di tingkat desa karena tidak disertai nilai untuk masing-masing peserta yang lolos. Pengumuman hasil tes itu hanya meliputi nama dan nomor ujian peserta yang lulus.
Akibatnya, ada desa yang langsung melanjutkan proses seleksi dengan wawancara yang sesuai jadwal digelar Jumat-Sabtu (15-16/12/2017). Namun, ada juga desa yang belum melanjutkan ke tes wawancara karena takut melanggar regulasi terkait transparansi hasil tes. (Baca: LPPM UNS Solo Jamin Tes Seleksi Perangkat Desa Sukoharjo Transparan)
 Salah satu desa yang belum melaksanakan tahapan wawancara pada Jumat yakni Desa Krajan, Kecamatan Weru. Sebelumnya, para kepala desa se-Kecamatan Weru dikumpulkan di Pendapa Kantor Camat Weru pada Kamis (14/12/2017) malam.
Mereka diberi pengarahan ihwal mekanisme tes wawancara pada Jumat-Sabtu. Para calon yang lolos tes tertulis wajib mengikuti tes wawancara oleh kepala desa untuk mendapatkan rekomendasi dari camat sebagai calon perdes terpilih.
Kepala Desa Krajan, Kecamatan Weru, Sutejo, mengatakan belum melaksanakan tes wawancara calon perdes yang lolos tes tertulis karena mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. Dalam perbup tersebut disebutnya hasil tes tertulis harus disertai nilai masing-masing calon untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. (Baca: Isu Jual Beli Jabatan Menyeruak Jelang Tes Tertulis Perangkat Desa Sukoharjo)
“Jadi bukan menunda tes wawancara. Saya siap menggelar tes wawancara jika ada nilai tes tertulis setiap calon. Saya hanya ingin menegakkan regulasi, bukan menghambat proses seleksi penerimaan perdes,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Jumat.
Menurut Sutejo, proses seleksi penerimaan perdes merupakan wewenang pemerintah desa mulai dari tahap seleksi administrasi hingga tes wawancara. Pemkab Sukoharjo hanya membantu memfasilitasi dengan menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) Solo saat pelaksanaan tes tertulis.
“Ini kewenangan pemerintah desa, bukan Bupati. Jadi saya menunggu nilai tes tertulis masing-masing calon sebelum melaksanakan tes wawancara,” papar dia. (Baca: Calon Perdes Sukoharjo Jalani Tes Wawancarai, Waspadai Kecurangan)
Begitu nilai tes tertulis setiap calon diserahkan oleh LPPM UNS kepada pemerintah desa, Sutejo segera melaksanakan tes wawancara. Masih ada waktu sehari untuk melaksanakan tahap tes wawancara sebelum meminta rekomendasi camat.
Sutejo berharap proses seleksi penerimaan perdes mampu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas unggul. “Saya ingin proses seleksi penerimaan perdes transparan dan akuntabel. Pamong desa masih menjadi pekerjaan prestisius di desa,” tutur dia.
Informasi yang diperoleh Solopos.com, sebagian besar desa di Sukoharjo sudah memulai tahap wawancara calon perdes, Jumat. Salah satunya Desa Tawang, Kecamatan Weru.
Kepala Desa Tawang, Maryanto, mengatakan tetap melaksanakan tahapan wawancara meski hasil tes tertulis calon perdes tak mencantumkan nilai. Dia mengatakan hanya mengikuti aturan dalam Perbup.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Setda Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho, menyatakan para calon perdes yang tak puas dengan hasil tes tertulis bisa menyampaikan aspirasi secara jelas. Aspirasi itu bakal diteruskan ke LPPM UNS Solo yang bertugas menyusun naskah soal dan mengoreksi lembar jawaban.
Nilai tes tertulis masing-masing calon hanya bisa diumumkan oleh LPPM UNS Solo. Di sisi lain, hingga berita ini diunggah, LPPM UNS Solo belum bisa dimintai konfirmasi.

http://www.solopos.com/2017/12/15/hasil-tes-tertulis-perdes-sukoharjo-tak-dilampiri-nilai-munculkan-kebingungan-di-tingkat-desa-877183

Sabtu, 06 Juni 2015

Pasar Gawok tidak Tertib

Pelarangan penggunaan motor masuk ke pasar Gawok tidak pernah dihiraukan. Ini buktinya.
Jalan penuh sesak dan tidak aman karena motor lalu lalang
Mohon petugas yang berwajib segera bereaksi

Rabu, 14 Agustus 2013

Vandroid merk Advan Gampang Rusak

Lebaran kemarin saya beli Tablet Vandroid merk Advan di Toko Elite Phone SHP Singosaren SOLO. Tapi payah banget baru 2 minggu Tabletnya tidak bisa dichas. Komplain ke Toko tempat beli di Elite Phone SHP Singosaren SOLO sudah 6 jam nungguin barangnya belum bisa bener. Bener - bener payah ini produk ADVAN.

Selasa, 14 Mei 2013

Ruas Maut UMS - Mendungan - Kleco

Ruas Maut di jalur lintas UMS - Mendungan - Kleco di sebabkan bus yang melaju melebihi batas maksimal yang ditetapkan.  Bus Sugeng Rahayu jurusan Surabaya - Solo - Semarang . Melaju 70 sd 80 km per jam. Padahal ada rambu rambu yang membatasi kecepatan maksimal 40 km per jam. Tidak ada petugas yang menghentikan bus tersebut karena ada indikasi kuat banyak pengusaha bus yang melakukan praktek suap kepada petugas polisi. Bus melaju dengan mengklakson keras -keras pengendara ke depan bus agar minggir. Bus pun berjalan semaunya bahkan zig zag kanan kiri.


Gambar di bawah ini sebagai bukti pelanggaran lalu lintas tersebut.





Minggu, 13 Mei 2012

Pembangunan daerah industri di Nguter terkesan sangat dipaksakan. Prasarana jalan yang sangat tidak layak digunakan untuk dilewati kontainer dan alat angkut berat lainnya membuat jalan di Nguter cepat rusak. PEMDA harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit untuk memperbaiki jalan yang rusak di daerah Nguter karena jalan di Nguter bukanlah jalan yang anggaran perbaikannya dibiayai oleh pemerintah pusat.

Ada alasan PEMDA Sukoharjo lebih suka membuzakirkan anggarannya untuk digunakan sebgai dana perbaikan di Nguter daripada digunakan untuk pembangunan sarana yang lain. Ada pihak yang diuntungkan dengan seringnya kerusakan jalan di Nguter yaitu pemborong perbaikan jalan. Untuk itulah PEMDA Sukoharjo bersikeras menetapkan Nguter sebagai daerah industri.

Pemerintah pusat yang merencanakan jalan Tol SOLO-SEMARANG dan TOL SOLO-KERTOSONO untuk menjadikan daerah di sekitar 2 gerbang tol tersebut agar bisa dimanfaatkan untuk sarana transportasi kendaraan berat dan ringan, tidak dijadikan orientasi sebagai arah kebijakan pengembangan daerah industri oleh PEMDA Sukoharjo. Kenyataaan yang pahit bagi semua pihak memang.